Diduga Ada Jalur Khusus Orang Dalam
RadarKarawang.id – Penerimaan beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) dinilai tidak objektif, ada permainan orang dalam atau kongkalikong.
Dewan Pakar Kahmi Kabupaten Karawang Lukman N. Iraz meminta DPRD Kabupaten Karawang khususnya komisi lV memanggil panitia Kacer.
Lukman mengatakan, beberapa hari yang lalu penerima beasiswa Kacer telah diumumkan. Dia menilai dalam penentuan penerima beasiswa tidak objektif atau secara subjektif.
Baca juga https://radarkarawang.id/metropolis/headline/anggaran-kpu-seret-debat-hanya-sekali/
“Saya mendapatkan dua masalah. Ada anak menurut kriteria layak menerima Kacer tapi malah dia tidak lolos,” ujarnya, Rabu (6/11).
“Contohnya seorang mahasiswa untuk jurusan sosial IPK harus 3 sekian dan Ilmu eksak itu IPK nya 2 sekian, tapi ini anak di ilmu eksak IP 3 sekian seharusnya masuk kategori apapun tapi justru tidak lolos,” lanjutnya.
Menurut Lukman, dalam penerimaan beasiswa Kacer diduga adanya permainan. Dia pun pernah nangkap informasi bahwa penerima beasiswa orang-orang yang dekat dengan Ordal (orang dalam).
“Saya harap adanya rasa keadilan dalam penerimaan Karcer terhadap anak-anak kita, anak-anak bangsa, agar mendapatkan kesempatan dalam penerimaan beasiswa Kacer,” tegasnya.
Lukman pun meminta, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang khususnya komisi IV untuk memanggil panitia beasiswa Kacer.
“Bila perlu kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan antisipasi jangan sampai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penentuan beasiswa Kacer ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang Irlan Suarlan belum dapat dimintai keterangan. (zal)
Berikut Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Program Karawang Cerdas :
- Persyaratan Umum Penerima Program Beasiswa Karawang Cerdas:
A. Warga kelahiran Kabupaten Karawang dan luar Kabupaten Karawang beralamat di Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga;
B. Warga kelahiran luar Kabupaten Karawang harus sekolah di Kabupaten Karawang SD sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat untuk pendaftaran jalur tertentu (Jalur KETM, Tahifz Qur’an, ASN/TNI/Polri, Prestasi Akademis Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Luar Negeri Strata-1);
C. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari manapun baik dari Pihak Pemerintah atau Swasta yang dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
- Persyaratan Khusus Setiap Jalur Pendaftaran Penerima Program Beasiswa Karawang Cerdas:
A. Jalur Pendaftaran Covid-19 khusus bagi yang melanjutkan Program Karawang Cerdas untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Warga Kabupaten Karawang yang orang tua baik Ayah maupun Ibu Kandungnya meninggal kareng Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Satgas Covid-19 pada Tahun 2020-2022;
b. Untuk pendaftar jalur lanjutan Covid-19 apabila sekolahnya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maka bisa didaftarkan Kembali melalui jalur tersebut dan terdaftar sebagai pendaftar baru di jenjang selanjutnya sampai paling tinggi Strata-1;
c. Khusus ditingkat Strata-1 maka pendaftar lanjutan dijenjang sebelumnya tetap mengikut aturan di Tingkat Perguruan Tinggi dengan minimal bisa mendaftar di semester 3;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
e. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa.
B. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Pendaftar harus terdaftar sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada system SIKS-NG dengan membuat Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menerangkan identitas pendaftar terdaftar pada DTKS pada Tahun terakhir di SK Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah/perangkat yang berwenang dicap stemple (Format Terlampir);
b. Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dengan jalur Ekonomi Tidak Mampu baik dari pihak Pemerintah Pusat/Povinsi/Swasta;
c. Bagi pendaftar Perguruan Tinggi minimal pada Semester 3 (tiga) dan melampirkan Print Out Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bertanda tangan barcode dan apabila belum barcode bisa melegalisir dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d. Status Perguruan Tinggi diluar Kabupaten Karawang berstatus Negeri;
e. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
f. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor
Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
g. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi
siswa/mahasiswa;
C. Jalur Paskibra untuk SMA/Sederajat sebagai berikut :
a. Mempunyai Surat Keputusan sebagai Petugas Pengibar Bendera pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional;
b. Siswa/i yang bertempat tinggal diluar Kabupaten Karawang tetapi bersekolah di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Surat Keterangan Siswa dari pihak sekolah;
c. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
d. Kartu Siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional;
e. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa;
D. Jalur Tahfiz Qur’an untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Mempunyai Sertifikat atau Surat Keterangan Tahfiz Qur’an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/Lembaga Tahfiz Qur’an dengan ketentuan bagi pendaftar SMA/sederajat minimal 5 Juz dan pendaftar Perguruan Tinggi 10 Juz;
b. Siswa SMA/sederajat bersekolah di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta;
c. Mahasiswa berkuliah di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta;
d. Bagi pendaftar Perguruan Tinggi minimal pada Semester 3 (tiga) dan melampirkan Print Out Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bertanda tangan barcode dan apabila belum barcode bisa melegalisir dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
e. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
f. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
g. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi
siswa/mahasiswa;
h. Lolos Ujian yang diselenggarakan oleh Panitia.
E. Jalur ASN/TNI/Polri untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi;
b. d. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi;
c. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi;
d. Surat Rekomendasi dari atasan langsung;
e. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
f. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
g. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi
siswa/mahasiswa.
F. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus untuk SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Surat Keterangan dari dokter/rumah sakit untuk yang memiliki keterbatasan antara lain; tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan autis;
b. Foto bagi yang memiliki keterbatasan tuna daksa;
c. Siswa atau Mahasiswa yang bersekolah didalam maupun luar Kabupaten Karawang baik Negeri atau Swasta;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
e. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi
siswa/mahasiswa.
G. Jalur Prestasi Juara Umum untuk SMA/sederajat sebagai berikut :
a. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum 1/2/3 pada semester genap kelas 11/12 dan dilegalisasi oleh sekolahnya;
b. Siswa SMA/sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang;
c. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
d. Kartu Siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional;
e. Tidak sedang berhenti sementara bagi siswa.
H. Jalur Prestasi Non Akademis untuk SMA sederajat dan Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Sertifikat/Surat Keputusan Juara prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu;
b. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan untuk Tingkat SMA/Sederajat minimal tingkat Kabupaten dan untuk Tingkat Perguruan Tinggi minimal tingkat Provinsi yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat bersekolah/berkuliah;
c. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA/sederajat/mahasiswa yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional;
d. Khusus untuk siswa SMA/sederajat/mahasiswa yang menjadi tim Porda Karawang /PON Jawa Barat /Nasional yang bersekolah didalam dan diluar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta;
e. Foto saat pertandingan dan penyerahan medali;
f. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
g. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
h. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi siswa/mahasiswa.
I. Jalur Prestasi Akademis Perguruan Tinggi sebagai berikut :
a. Melampirkan Kartu Hasil Study (KHS) yang memuat Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada saat mendaftar semester 3/5/7 dan KHS harus bertanda tangan barcode dan apabila belum berbarcode wajib ditandatangani oleh pejabat/pihak yang berwenang di Perguruan Tinggi serta dicap basah;
b. Mahasiswa Program Ilmu Sosial dan Humaniora minimal IPK 3,00 dan Mahasiswa Program Ilmu Sains dan Teknologi minimal IPK 2,75;
c. Mahasiswa yang kuliah diluar Kabupaten Karawang di Perguruan Tinggi berstatus Negeri;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari Perguruan Tinggi;
e. Kartu Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi mahasiswa.
J. Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang berkuliah Strata Satu (S1) sebagai berikut :
a. Melampirkan Kartu Hasil Study (KHS) yang memuat Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada saat mendaftar semester 3/5/7 dan KHS harus bertanda tangan barcode dan apabila belum berbarcode wajib ditandatangani oleh pejabat/pihak yang berwenang di Perguruan Tinggi serta dicap basah;
b. Mahasiswa Program Ilmu Sosial dan Humaniora minimal IPK 3,00 dan Mahasiswa Program Ilmu Sains dan Teknologi minimal IPK 2,75;
c. Fotocopy Pasport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kedatangan di negara tempat mahasiswa tersebut kuliah;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari Perguruan Tinggi;
e. Kartu Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi mahasiswa.
K. Jalur Prestasi Juara Umum Khusus SMP Negeri sebagai berikut :
a. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum 1/2/3 pada semester genap kelas 8/9 dan dilegalisasi oleh sekolahnya;
b. Siswa SMP Negeri yang bersekolah di Kabupaten Karawang;
c. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah;
d. Kartu Siswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional;
e. Tidak sedang berhenti sementara bagi siswa.
L. Jalur Prestasi Peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi (Kafilah Kabupaten Karawang) sebagai berikut :
a. Mempunyai Surat Keputusan Juara/Sertifikat pada Tahun 2023 sebagai juara 1/2/3 pada setiap cabang MTQ dari Dewan Hakim MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat dan atau LPTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat dan dilegalisasi;
b. Warga Kabupaten Karawang yang bersekolah/kuliah di Kabupaten Karawang/Luar Kabupaten Karawang dan Warga Luar Kabupaten Karawang yang bersekolah /kuliah di Kabupaten Karawang serta menjadi kafilah Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Surat Perintah/Surat Keputusan LPTQ Kabupaten Karawang;
c. Foto saat pertandingan dan penyerahan medali;
d. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah/Perguruan Tinggi;
e. Kartu Siswa/Mahasiswa dan apabila belum mendapatkan bisa menggunakan Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional/Nomor Induk Mahasiswa;
f. Tidak sedang berhenti sementara/cuti bagi
siswa/mahasiswa.
Tonton juga konten menarik ini: AKSI HEROIK TNI ANGKATAN UDARA DI LANGIT GAZA https://www.youtube.com/watch?v=t52GVF864XA