63 Ribu Pekerja Dipecat

3 days ago 17

RadarKarawang.id – Jumlah pengangguran kian bertambah setelah banyak pekerja yang dipecat.

Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mencatatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Oktober 2024.

Secara nasional sendiri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena PHK sejak awal tahun.


Dikutip dari data Satu Data Kemnaker, Minggu (17/11/2024), ada sekitar 14.501 orang tenaga kerja yang terkena PHK di Jakarta.

Baca juga berita ini: Pengangkatan PPPK Paling Lambat Desember

Jumlah ini mewakili hingga 22,68% jumlah korban PHK selama 10 bulan.


“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” bunyi keterangan dalam situs tersebut.


Setelah Jakarta, ada Provinsi Jawa Tengah yang tenaga kerjanya kena PHK, tepatnya ada sekitar 12.489 tenaga kerja.

Di posisi berikutnya ada Banten dengan total 10.702 tenaga kerja.


Sementara, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Provinsi Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja, Bangka Belitung 1.894 tenaga kerja,

Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, DI Yogyakarta 1.245 tenaga kerja, dan Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.


Berikutnya, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Sulawesi Tengah 1.812 tenaga kerja dan Sulawesi Tenggara 1.156 tenaga kerja. Dengan begitu pengangguran pekerja yang dipecat memperparah harapan kerja di Indonesia

Tonton juga konten menarik ini: PJS BUPATI KARAWANG BONGKAR RAHASIA ASN

Beberapa provinsi lain juga terdapat laporan PHK dengan jumlah di bawah 1.000 tenaga kerja.

Cara Bertahan Hidup Setelah Dipecat

Deindustrialisasi yang terlihat makin nyata ditunjukkan dengan adanya meningkatnya penyerapan tenaga kerja di sektor informal, dan menurunnya sumbangan sektor industri dalam PDB.

Apa kabar dengan mereka yang saat ini terkena PHK?


Belum lama ini, ekonom Faisal Basri menyebutkan bahwa meski pengangguran turun, penciptaan lapangan kerja semakin tidak berkualitas.

Hal itu ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah pekerja sektor informal yang mencapai 60% dari total jumlah tenaga kerja di Indonesia pada Februari lalu.

Adapun penyebab dari deindustrialisasi itu sendiri, juga tidak luput dari perkembangan teknologi lantaran teknologi bisa mengurangi kebutuhan tenaga kerja di sektor manufaktur.

Jika Anda masih memiliki sisa tabungan dana darurat, Anda mungkin bisa hidup hemat dan beristirahat sejenak sebelum mulai mencari pekerjaan baru.

Namun jika Anda sama sekali tidak memiliki tabungan, maka penghasilan adalah hal utama yang harus Anda dapatkan dalam waktu cepat.

Gunakan Tabungan

Gunakan apa saja yang Anda miliki untuk mendapatkan penghasilan.

Sebut saja Anda memiliki kendaraan, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai driver atau kurir online dan lain sebagainya.

Hubungi kolega-kolega Anda atau mantan rekan kerja demi informasi seputar lowongan pekerjaan yang tersedia.

Dalam kondisi seperti ini, Anda tidak akan bisa memilih pekerjaan yang ideal dari segi gaji.

Jika memang ada tawaran kerja dengan bayaran yang lebih rendah sekitar 30% dari gaji sebelumnya, terimalah pekerjaan tersebut agar Anda bisa memulihkan keuangan Anda.

Segera cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bila Anda tidak memiliki tabungan. Uang JHT akan berfungsi layaknya dana darurat yang ditujukan untuk menalangi kebutuhan hidup Anda setiap bulan.

Bijaklah dalam mengelola keuangan di situasi seperti ini.

Kurangi pengeluaran yang bersifat keinginan atau gaya hidup, dan fokuslah pada kebutuhan pokok dan wajib.

Selalu ingat bahwa uang JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa habis jika Anda tidak kunjung mendapat pekerjaan.

Segala keterlambatan dalam pembayaran utang tentu bisa menimbulkan denda yang bisa meningkatkan pengeluaran Anda di kemudian hari.

Bila Anda berniat melunasi utang di kala kehilangan pekerjaan layaknya artis Andhara Early melunasi KPR, pastikan Anda memang memiliki tabungan yang cukup.

Jika tidak ada tabungan, maka lakukan negosiasi ke pihak kreditur agar bisa memberikan keringanan utang untuk Anda. (psn)

Read Entire Article
| | | |