RadarKarawang.id – Jakarta masih jadi ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Kecuali Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbit.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam Pasal 70 UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan
bahwa Jakarta menjadi Daerah Khusus berlaku sejak ditandatanganinya Keppres pemindahan ibukota negara.
“Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibukota negara RI. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani
artinya ibukota RI adalah Jakarta,” kata Supratman di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 18 November 2024.
Menurut Supratman, Jakarta masih berstatus ibukota negara untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta.
Sebabnya dalam waktu dekat akan berlangsung Pilkada Serentak 2024.
“Kita mengantisipasi jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta.
Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Supratman.
Baca juga: Tangan Pelaku Tawuran Putus di Karawang
Selain itu, kata Supratman, anggota DPR RI dan DPD RI wilayah pemilihan Jakarta juga akan berubah ketika nantinya Keppres ditandatangani.
“Begitu juga anggota DPR, anggota DPD, daerah pemilihan DPD itu sama. Memang kemarin terlewati,
sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” tutup Supratman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
Ada empat pasal tambahan yang baru disisipkan di UU DKJ untuk penegasan ini,
yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di UU IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden (keputusan presiden/Keppres).
Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Pak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” terang Tito.
Tito mengatakan, terkait Keppres ini perlu dipastikan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Keppres ini menunggu kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, hingga legislatif di IKN.
Tonton Konten Menarik Ini: KISAH PRABOWO MUDA DIRIKAN LSM BARENG SOE HOK GIE
“Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangunkan baru eksekutifnya. Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya,
Mahkamah Agung. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan lengkap. Itu waktu penjelasan beliau,” kata dia.
Dengan demikian, menurutnya, kesiapan infrastruktur menjadi indikator penting yang memepngaruhi kesiapan peluncuran Keppres pemindahan ibu kota tersebut. (psn)