radarkarawang.id – Rute ujian praktek berkendara telah dipermudah bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, namun masih terdapat 20 persen peserta yang gagal ujian.
Sejak tahun 2023 lalu Polres Karawang telah mempermudah rute ujian berkendara bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru.
Didin Saidin, Bintara Urusan SIM Polres Karawang, mengumumkan bahwa mereka mengubah rute ujian dari angka 8 menjadi huruf S.
Perubahan rute tersebut hanya untuk kendaraan roda dua saja.
“Lebih mudah yang penting mereka fokus aja saat ujian, kalau dulu rutenya angka 8. Untuk rute ujian mobil dari dulu tidak ada perubahan sama sekali, perubahan hanya untuk rute motor saja.
Perubahannya sudah dari tahun 2023. Satu hari ada 50 orang yang ikut ujian SIM,” ujarnya Senin (18/11).
Masyarakat masih gagal mengikuti uji praktik berkendara meski sudah dipermudah, dengan 20 persen peserta tidak lulus uji tersebut.
Baca Juga : Distribusi Logistik ke 13 Kecamatan Rawan Bencana
Peserta yang gagal akan mendapat kesempatan kedua untuk mengikuti ujian kembali setelah 14 hari dari ujian pertama.
Ketika ujian ke dua masih mengalami kegagalan, maka pihaknya akan memberikan saran kepada peserta ujian untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
“Masih ada yang gagal karena tidak fokus, sekitar 20 persen yang gagal.
Mereka dapat mengulang ujian dalam jangka waktu 14 hari setelah ujian pertama.
Kalau masih gagal kita arahkan untuk mengikuti pelatihan secara gratis. Sejauh ini belum ada yang pernah ikut pelatihan. Pelatihannya di Hari Sabtu di jam 12.00 sampai 13.00,” jelasnya.
Data yang tercatat di Polres Karawang di Bulan Oktober ada sebanyak 1500 orang yang melakukan pembuatan SIM baru dan 3500 orang melakukan perpanjangan SIM.
Anda dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Sinar yang menyediakan layanan tersebut dengan mudah dan cepat.
Warga di luar Karawang juga dapat mengakses pelayanan tersebut melalui aplikasi yang sama.
“Ada di atas 5000 orang untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Untuk pendaftaran online itu hanya untuk perpanjangan SIM dan bagi SIM yang masih berlaku.
Kami sudah menyediakan psikotes dan pemeriksaan kesehatan secara online.
Kendalanya antriannya terlalu banyak bisa mencapai 500 hingga 700 dalam waktu satu bulan karena tidak hanya warga Karawang saja,” terangnya.
Dalam satu hari, petugas mencetak sebanyak 50 SIM dan langsung mengirimkannya melalui kantor pos.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukannya 14 hari sebelum masa berlaku SIM lama habis.
“Satu hari bisa mencetak 50 SIM dan langsung dikirimkan melalui kantor pos.
Sejauh ini belum ada komplen, untuk sekarang sudah ada beberapa polres yang dapat melayani perpanjangan SIM secara online.
Perpanjangan itu 14 hari sebelum masa berlaku habis,” tutupnya.(nad)