RadarKarawang. id – Seorang ibu di Karawang dipenjarakan anak gara gara warisan. Dia divonia 1,2 tahun bui.
Sang ibu bernama Kusumayati divonis majelis hakim atas gugatan anaknya Stephanie Sugianto
berkaitan kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW).
Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Rabu (20/11/2024).
Kusumayati turut hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Baca juga: Pengurus Korpri Harus Netral
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara
dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Adapun hal-hal yang memberatkan Kusumayati adalah terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya
dan justru mengalihkan kesalahannya kepada orang lain untuk melindungi kepentingannya tersebut.
Hal yang memberatkan berikutnya, tidak ada perdamaian dengan korban.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
“Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ucap Kusumayati.
Sementara itu, Zaenal Abidin selaku kuasa hukum penggugat atau Stephanie Sugianto menuturkan putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan.
Majelis hakim sudah mempertimbangkan semua bukti-bukti, saksi-saksi dan
keterangan ahli yang telah diajukan dan didengar keterangannya di dalam persidangan.
Majelis hakim juga dinilai telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,
dan memberatkan terhadap terdakwa, serta telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
Tonton Konten Menarik Ini: Kisah Prabowo Selamatkan Dua Prajurit di Mapenduma
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya,
tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa,
sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizalimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” ucap Zaenal
Sebagaimana diketahui, dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Kusumayati dengan tuntutan 10 bulan penjara
dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus audit perusahaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari tuduhan Stephanie terhadap Kusumayati terkait pemalsuan tanda tangannya pada SKW,
yang mengubah susunan kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika setelah meninggalnya ayah mereka,
almarhum Sugianto. Stephanie mengklaim haknya sebagai ahli waris tidak diberikan akibat tindakan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Terdakwa Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan layak dihukum sesuai dengan pidananya,” ujar Karina.
Namun, JPU juga mempertimbangkan usia Kusumayati yang sudah tua dan statusnya sebagai ibu kandung korban sebagai faktor yang meringankan.
Berdasarkan hal itu, JPU awalnya menuntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
“Jika dalam masa percobaan terdakwa tidak memenuhi permintaan korban,
yakni audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika, erdakwa akan dipenjara selama 10 bulan,” tegas JPU Karina.
Kisah tragis, ibu dipenjarakan anak gara-gara warisan. (psn)