KARAWANG, RAKA – Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, lawan arah, dan tidak memakai helm di sekitar lampu merah RMK. Alhasil, 50 pengendara kena teguran dan tilang.
Agus Karnadi, Danru Polres Karawang mengatakan hasil dari operasi telah menertibkan 50 unit motor yang menggunakan knalpot brong.
Hari ini, kami menertibkan 50 unit motor dengan mengoperasikan penertiban knalpot brong secara langsung di lapangan.
Masih ada yang menggunakan knalpot brong hasil laporan dari masyarakat, apalagi menjelang natal dan tahun baru. Ada juga yang tidak pakai helm, lawan arah,” ujarnya Selasa (19/11).
Sementara itu dari Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan yang buku KIR telah habis masa berlaku. Cece Fahrudin, Danru Barat Dinas Berhubungan mengatakan petugas memberhentikan mobil secara acak.
Kemudian akan memeriksa data KIR melalui barcode yang terdapat di kendaraan.
Petugas memberikan surat tilang kepada kendaraan muatan barang yang salah menggunakan fungsi, meskipun KIR sudah habis masa berlaku.
“Kami utamakan KIR dengan penekanan pada kesesuaian teknis kendaraan, tata cara muat, dan dimensi kaca film.”
Kalau KIR itu ada barcode yang dapat di scan untuk melihat datanya.
Secara kasat mata dapat terlihat dari lewat dengan tata cara muat yang berlebih atau kendaraan barang yang bermuatan barang lalu fisik kendaraan yang tidak sesuai juga akan ketahuan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk mobil kolbak dapat bermuatan 1,8 ton. Selanjutnya untuk mobil box dan truck muatan maksimal sebesar 3,6 ton.
“Kalau kendaraan kolbak bermuatan tidak boleh melebihi 1,8 ton muatan, kalau untuk mobil box dan truck teknis angkut tidak boleh lebih dari 2×1,8 ton.
Untuk mobil dengan ukuran lebih besar lagi muatannya ukuran bruto dan sudah ditimbang melalui kementrian perhubungan,” jelasnya.
Baca Juga : 69 Kawasan Masuk Kategori Kumuh, Naik Dari Tahun 2019
Bagi supir dan pemilik kendaraan yang tidak membawa buku KIR dapat menunjukan bukti foto. Setelah bukti dikirimkan petugas akan memeriksa dan menyesuaikan dengan kendaraan.
“Kegiatan operasi ini kita mengikuti jajaran kepolisian. Kalau yang sudah diberikan surat tilang ada lebih dari 10 unit, akibat KIR yang sudah mati selama 2 periode dalam satu tahun.
Jika KIR mati, kami akan memberikan tilang. Namun, jika buku KIR tertinggal, kami menunggu kiriman foto bukti untuk ditindaklanjuti.
Entis Sutisna, Supir Mobil Box dari salah satu perusahaan di Tangerang mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut. Kesalahan yang dilakukan tidak membawa buku KIR.
“Tidak tahu kalau ada operasi, kesalahannya dari buku KIR yang tidak dibawa. Bukunya ada di kantor pusat di Tangerang, STNK masih hidup pajaknya sampai sekarang,” tutupnya. (nad)