jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berencana mengusulkan kepada pemerintah agar status PPPK Paruh Waktu dihapus.
Penghapusan dimaksud ialah kenaikan status dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Harapannya, dengan berstatus PPPK penuh waktu, kinerja pegawai lebih bisa optimal.
Namun, ditegaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara rutin.
"Ke depan, Pemkot Bandarlampung berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar status PPPK paruh waktu dapat dihapus sehingga kinerja pegawai dapat lebih optimal. Namun, hal tersebut akan disertai dengan penilaian kinerja yang ketat," kata Eva Dwiana seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.824 pegawai, Selasa (30/12).
Dikatakan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik di kota ini.
Eva berharap, seluruh penerima SK PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan baik, lancar, dan sesuai dengan posisi serta tanggung jawab masing-masing.
“Kesempatan ini tidak datang berkali-kali. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi PPPK (paruh waktu), sehingga kami berharap seluruh penerima dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata dia.












































