jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku lebih memilih diberhentikan dari posisinya ketimbang harus membuka substansi penanganan perkara aduan terkait Adies Kadir.
Hal demikian dikatakan Palguna saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Palguna mengatakan MKMK memang telah menerima aduan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap Adies atas dugaan pelanggaran etik eks politikus Golkar itu sebagai hakim konstitusi.
Menurutnya, proses yang dilakukan MKMK terhadap aduan terkait Adies masih tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Kami sampaikan itu tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan, Pak," ujar Palguna dalam rapat, Rabu.
Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk menentukan aduan atas suatu perkara bisa dilanjutkan MKMK atau tidak ke tahap substansi.
Namun, kata dia, agenda RDPU antara MKMK dengan Komisi III sudah menyinggung substansi perkara aduan terhadap Adies.
Menurut alumnus Universitas Udayana itu, hakim tidak mungkin menyalahi sumpah dan hukum acara untuk tak berbicara substansi perkara.











































