jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memusnahkan 4.599 knalpot tidak berstandar atau brong dalam rangkaian penindakan sejak Operasi Zebra Lodaya 2025 pada November 2025 hingga Januari 2026.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono, mengatakan pemusnahan ini menjadi bukti kepolisian serius menertibkan penggunaan knalpot non standar yang dinilai meresahkan warga.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan knalpot non standar atau yang sering disebut knalpot brong. Ini hasil penindakan anggota lalu lintas di Polda Jabar dan jajaran polres. Jumlahnya kurang lebih 4.599 buah dan sudah dimusnahkan," kata Raydian seusai pemusnahan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap knalpot brong tidak berhenti sampai di sini.
Polda Jabar akan terus melakukan penertiban, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Raydian menegaskan, penggunaan knalpot non standar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial. Kebisingan yang ditimbulkan kerap memicu emosi pengguna jalan lain maupun warga sekitar.
"Kebisingan itu bisa meningkatkan emosi pendengarnya, termasuk pengendara lain. Dari situ bisa muncul gesekan bahkan konflik sosial. Ini yang kita cegah," ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda. Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas pengguna berasal dari kalangan milenial dan Gen Z, termasuk pelajar.








































