Pelaku Kejahatan Keuangan Bisa Dikenai TPPU

2 hours ago 17

Pelaku Kejahatan Keuangan Bisa Dikenai TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor eFishery di Jalan Malabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad setuju bila aparat penegak hukum termasuk hakim melakukan terobosan dalam mengadili pelaku kejahatan sektor keuangan.

Terlebih lagi kejahatan itu dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyamarkan tindakannya, seperti kasus eFishery yang menikmati akses permodalan investor sebagai perusahaan perintis (start up).

Dia berpendapat suatu kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian, bila terbukti di dalam persidangan, maka hakim bisa menjatuhkan hukum seberat-beratnya agar kejahatan serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Berikan hukuman seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum. Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang, kalau perlu rampas aset-asetnya," kata Suparji dikutip dari keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Ahli digital forensik Indonesia Ruby Alamsyah sebelumnya juga menyebutkan hal serupa terkait keselarasan hukum dan perkembangan teknologi.

Dia menilai banyak kejahatan di bidang keuangan termasuk fintech dan start up, termasuk eFishery, dipicu karena belum selarasnya regulasi dengan perkembangan teknologi digital.

"Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus eFishery di PN Bandung, Kamis (12/2/26) menghadirkan sejumlah saksi dengan terdakwa pendiri eFishery Gibran Huzaifah dkk.

Ahli pidana Suparji Ahmad berpendapat jika terbukti, pelaku kejahatan keuangan memanfaatkan teknologi seperti di kasus eFishery bisa dikenai pasal TPPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |