jpnn.com - Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa mudik lebaran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di jalan selama masa Angkutan Lebaran 2026.
"Menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," kata Aan Suhanan, dikutip Rabu (18/2).
Dalam pengaturan tersebut, pemerintah akan memberlakukan tiga skema utama pengaturan lalu lintas.
Adapun di antaranya meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dijadwalkan mulai dari KM 70 ruas tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang - Solo, mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 - 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik, one way akan diterapkan dari KM 421 jalan tol Semarang - Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta - Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 - 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.











































