Willy Aditya Dorong LPSK Dibentuk Hingga ke Daerah demi Perlindungan Korban

2 hours ago 17

Willy Aditya Dorong LPSK Dibentuk Hingga ke Daerah demi Perlindungan Korban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK/LPSK). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan hingga ke tingkat wilayah menjadi salah satu prioritas dalam revisi undang-undang tersebut.

Hal ini disampaikan Willy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara dan Koordinator Pusat Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah awal pembahasan.

"Konsekuensinya adalah dibentuknya LPSK wilayah dan daerah. Ini penting agar perlindungan saksi dan korban tidak terpusat saja, tetapi hadir lebih dekat dengan masyarakat," ujar Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut politisi Partai NasDem ini, pembentukan LPSK di daerah merupakan jawaban atas tantangan akses keadilan yang selama ini dihadapi korban. Dengan struktur yang lebih terdesentralisasi, negara diharapkan mampu memberikan respons yang lebih cepat dan komprehensif.

Dalam kesempatan itu, Willy juga membuka ruang partisipasi bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki latar belakang advokasi hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya figur-figur dengan rekam jejak perjuangan untuk mengisi pos-pos di tingkat daerah.

"Kita butuh orang-orang yang punya background advokasi dan keberpihakan. Jangan sampai ruang ini hanya diisi sekadar pencari kerja. Perlindungan saksi dan korban adalah kerja keberanian dan integritas," tegasnya.

Willy menilai pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan RUU PSDK/LPSK. Ia mendorong mahasiswa untuk tidak hanya berhenti pada diskursus akademik, tetapi juga terlibat dalam riset, pengawasan, hingga implementasi kebijakan di lapangan.

Selain membahas RUU LPSK, Komisi XIII juga tengah mengkaji reformasi pemasyarakatan, termasuk penerapan pidana sosial dalam kerangka KUHP baru. Willy menilai, penguatan sistem perlindungan saksi dan korban harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pemidanaan.

DPR dorong pembentukan LPSK daerah dalam RUU PSDK. Willy Aditya ajak mahasiswa berkolaborasi untuk perlindungan korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |