jpnn.com - Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat (Jabar) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Tim dari Polda Jabar berencana mejemput para korban untuk dibawa kembali ke Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan rencana penjemputan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jabar.
"Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT," ujar Hendra di Bandung, Rabu (18/2/2026).
Hendra menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 3 Februari 2026.
Polda Jabar juga terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini.
"Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan," tuturnya.
Hendra menambahkan, setelah dijemput dan dipulangkan ke Jawa Barat, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis sebelum kembali ke daerah masing-masing.











































