jpnn.com, BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, beberapa waktu lalu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembaruan tata kelola data kependudukan yang lebih adaptif terhadap perkembangan digital.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar selaras dengan dinamika populasi dan kemajuan teknologi informasi.
Regulasi baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin kompleks.
Ketua Pansus Raperda Adminduk H. Subhan, menyampaikan bahwa hasil rapat menyepakati pembentukan perda baru, bukan sekadar revisi aturan lama.
Menurut dia, Perda Nomor 16 Tahun 2008 dinilai sudah tidak lagi relevan meski telah beberapa kali mengalami perubahan.
“Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda pembaharuan atau Perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh cantolan hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar Subhan usai rapat.
Dia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda tersebut, yakni penataan mobilitas penduduk, percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penguatan peran Disdukcapil dalam pengawasan data dan peningkatan kepatuhan masyarakat.











































