jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Ahmad Warsito sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam insiden yang menewaskan 16 penumpang itu terjadi pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka ini tak lain merupakan buntut dari hasil pendalaman polisi bahwa sopir bernama Gilang Ihsan Faruq (22) Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum yang dimilikinya terbukti palsu.
Gilang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kasus kepemilikan SIM palsu.
Dokumen itu mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, tetapi hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi.
Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman dan Mustafa Kamal yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu.
Peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu hingga distribusi dokumen ilegal. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam dan kartu SIM palsu.








































