jatim.jpnn.com, MADIUN - Terdakwa kasus narkotika Ika Indah Rahmawati divonis kurungan penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (18/2). Putusan ini lebih ringan dua tahun dibandingan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ika Indah merupakan terdakwa kasus narkotika, yang diamankan oleh Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir, Rabu (9/7) sekira jam 18.30 WIB, dengan barang bukti Sabu Sabu seberat 1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Chandra dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian, dan Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus sebagai Hakim Anggota, serta Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari.
Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian dalam pembacaan vonis memutuskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp20juta, hasil berjualan barang ilegal tersebut ” ucapnya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.
Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.
“Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” jelasnya.








































