jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama menyoroti ketimpangan kebijakan terhadap madrasah berbasis wakaf yang dinilai belum mendapatkan perlakuan setara dalam akses bantuan negara.
Senator Lia Istifhama menyampaikan hal itu di Surabaya, Rabu (18/2/2026) sebagai tanggapan atas berbagai aspirasi daerah terkait keterbatasan sarana dan dukungan anggaran bagi lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut Lia, sejumlah regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada realitas madrasah, khususnya yang berdiri di atas tanah wakaf.
Akibatnya, banyak lembaga pendidikan Islam kesulitan mengakses program pembangunan nasional, termasuk skema pembiayaan berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun pemenuhan standar sarana pendidikan.
“Anak-anak madrasah memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak-anak di sekolah umum. Negara tidak boleh membiarkan adanya pembedaan layanan hanya karena status tanah atau pengelolaan lembaga,” tegas Lia Istifhama.
Dia juga menyoroti persyaratan administratif bantuan pendidikan yang mensyaratkan jumlah minimal siswa.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru tidak relevan bagi madrasah di wilayah pesisir, pedesaan, maupun daerah terpencil yang secara demografis memiliki jumlah peserta didik terbatas.
“Jumlah siswa tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator mutu. Banyak madrasah di daerah terpencil tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter secara maksimal,” ujarnya.











































