jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Adapun larangan tersebut, diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/2).
Dirinya menuturkan, ada beberapa poin imbauan selama ramadan bagi masyarakat Kota Depok.
“Pertama, pada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, masyarakat diharapkan untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing seperti di rumah, masjid, musala, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” terangnya.
Keempat, untuk pada seluruh orang tua, diharapkan untuk mengawasi dan membimbing putra putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraan dan ketertiban umum,” jelasnya.








































