jpnn.com - Oknum polisi AKBP Basuki (56), dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah (Jateng).
AKBP Basuki dipecat lantaran terlibat kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dwinanda sebelumnya ditemukan tewas di salah satu kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut sidang kode etik profesi terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12).
"Dalam persidangan didengar 7 orang saksi," kata dia, Kamis (4/12/2025).
Pertimbangan putusan PTDH yang dijatuhkan KKEP Polda Jateng, yakni perbuatan AKBP Basuki telah menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
AKBP Basuki terbukti menjalin hubungan terlarang dengan korban, bahkan memasukkan nama perempuan itu dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama Dwinanda, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025.












































