jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Sebanyak 4.540 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Adapun nasib 700 honorer non-database BKN di Lombok Tengah hingga saat ini belum jelas.
Yang sudah pasti, memasuki 2026, mereka tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak sebagai honorer.
Sementara, ribuan honorer lainnya sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu pada hari ini, Rabu 31 Desember 2025.
"Hari ini mereka (PPPK paruh waktu) berkumpul untuk menerima SK pengangkatan," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat acara penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lombok Tengah, Rabu.
Dia mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan momentum penting dalam perjalanan karier sebagai bagian dari abdi negara.
Berdasarkan undang-undang, pemerintah mulai menata pegawai non-ASN atau honorer dengan skema PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap peningkatan sumber daya manusia maupun pelayanan kepada masyarakat.












































