jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak dan mencabut semua permohonan izin pesta kembang api untuk malam Tahun Baru 2026 di provinsi ini.
Kapolda DIY Anggoro Sukartono mengatakan larangan itu mengikuti instruksi Mabes Polri sebagai bentuk empati terhadap warga di Sumatera yang tengah mengalami musibah bencana alam.
"Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," ujar dia.
Dia menyampaikan seluruh izin pesta kembang api termasuk yang diajukan pihak perhotelan telah dicabut.
"Semuanya dicabut. Sudah dicabut," ucap Anggoro.
Terkait pesta kembang api yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian seperti kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Anggoro memastikan akan memberikan imbauan agar tidak dilaksanakan.
"Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kami imbau. Tetapi tidak mungkin kami tidak tindak apabila ada even yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," tutur dia.
Anggoro berharap tidak ada kegiatan pesta kembang api yang dinilai dapat mengurangi empati kepada masyarakat di Sumatera yang tengah mengalami musibah.












































