jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi mengangkat sebanyak 2.606 Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu, Selasa (30/12).
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
"Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pertimbangan teknis yang telah disampaikan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris ditemui seusai penyerahan SK PPRK paruh waktu di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, jumlah awal usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 2.626 orang.
Namun, dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, terdapat 20 orang yang tidak dapat diusulkan.
Dari jumlah itu, meliputi 11 orang mengundurkan diri, enam orang tidak aktif bekerja, dua orang tidak memenuhi persyaratan seleksi, serta satu orang meninggal dunia.
Sam'ani juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi ditetapkan dan dilantik.
Dia juga mengingatkan agar para pegawai dapat langsung bekerja sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan optimal, serta menjaga muruah Pemerintah Kabupaten Kudus.












































