bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung per 1 Maret 2026 merupakan langkah strategis.
Hal ini demi menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.
Oleh karena itu, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini mendukung Bali menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah modern tanpa praktik open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan atau pengurangan.
Hal itu disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12) lalu.
"Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat.
Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari Antara.
Menurutnya, penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung, sembari menunggu rampungnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali.











































