jpnn.com, JAKARTA - Libur akhir tahun kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata maupun berbelanja.
Agar kepulangan ke Indonesia berjalan lancar dan nyaman, masyarakat perlu memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang.
Sebagai langkah awal sebelum tiba di tanah air, penumpang diimbau menyampaikan daftar barang yang dibawa melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration dalam deklarasi All Indonesia melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Cara pengisian All Indonesia pun sederhana, penumpang cukup mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, dan mengisi deklarasi yang sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.
Melalui pengisian Customs Declaration pada All Indonesia tersebut, penumpang juga dapat sekaligus memastikan barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.
Dalam aturan ini, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.












































