Kuasa Hukum Bososi Pratama Kirim Surat ke Komisi Reformasi Polri, Mohon Keadilan atas Wafatnya Manager Legal

2 hours ago 15

Kuasa Hukum Bososi Pratama Kirim Surat ke Komisi Reformasi Polri, Mohon Keadilan atas Wafatnya Manager Legal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Sasriponi B. Ranggolawe, mendatangi Kantor Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan surat permohonan keadilan, Selasa (30/12/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Bososi Pratama mendatangi Kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia untuk menyampaikan surat permohonan keadilan, Selasa (30/12).

Langkah ini diambil menyusul wafatnya Manager Legal PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto, yang tengah menjalani proses penyelidikan hukum.

Sasriponi B. Ranggolawe, selaku perwakilan kuasa hukum, menyatakan bahwa surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie.

Pihaknya berharap komisi dapat memberikan atensi terhadap prosedur penyelidikan yang sedang berlangsung, karena diduga terdapat tekanan yang berlebihan terhadap almarhum selama proses tersebut.

"Kami memohon keadilan kepada Bapak Jimly Asshiddiqie. Almarhum Novia Catur wafat di tengah proses penyelidikan yang kami rasa sangat membebani kondisi fisik dan psikisnya," ujar Ranggolawe di Jakarta.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari sengketa operasional di lapangan.

Meskipun pihak Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan inkrah melalui 12 Hakim Agung yang memenangkan kepemilikan PT Bososi Pratama di bawah naungan Jason Kariatun, tetapi di lapangan masih terdapat kendala administratif dan operasional.

Ranggolawe menyayangkan adanya hambatan pada data MODI (Minerba One Data Indonesia) yang belum menyesuaikan dengan putusan hukum terbaru.

Tim Kuasa Hukum PT Bososi Pratama mendatangi Kantor Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan surat permohonan keadilan, Selasa (30/12/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |