jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana rasuah terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Keseluruhan saksi yang diperiksa antara lain Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita), Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani), Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal), Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama), dan Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri).
Lalu Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom), Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana), Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana), Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata), Syaiful Bahri (Konsultan), Fahmi Djayusman (Karyawan Swasta), dan Syihabul Muttaqin (Wiraswasta/Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional).
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk mengungkap praktik tidak sah dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama.
Kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:







































