jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana rasuah berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai jabatan di perusahaan BUMN tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Rio Putri Paramita, Rizky Meidiansyah, dan Antony Dwi Prasetyo sebagai pegawai PT PP.
Selain itu, turut diperiksa sejumlah pejabat struktural, yakni memeriksa Tri Sunjata sebagai Manager Project Control, Mirza Mahendra sebagai Manager Procurement Divisi EPC, Gangga Wahyu Nugroho sebagai Project Manager Smelter Feronikel Kolaka, dan Agung Prio Nugroho sebagai staff SAM Proyek Cisem.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
DIketahui, KPKtengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!







































