Gaji PPPK Paruh Waktu Mendapat Sorotan, Bupati Menyampaikan Penjelasan

3 hours ago 18

Gaji PPPK Paruh Waktu Mendapat Sorotan, Bupati Menyampaikan Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mengantongi serdik juga mendapatkan TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SUBANG – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan warganet setelah ramai dibahas di media sosial.

Merespons hal tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberian insentif dan upah bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa pada tahun ini seluruh PPPK paruh waktu telah memiliki status yang jelas melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada Desember 2025.

Terkait insentif guru PPPK Paruh Waktu di daerah itu yang hanya Rp55 ribu, Dony mengatakan karena para pendidik itu nantinya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.

“Sekarang semuanya sudah jelas statusnya. Insentif yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, termasuk sekitar 500 orang yang menerima Rp55 ribu karena berkaitan dengan pencairan TPG,” katanya dalam keterangannya di Sumedang, Sabtu (7/2).

Dia menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun lalu terdapat risiko TPG tidak dapat dicairkan apabila tidak diikuti dengan pemberian insentif dari pemerintah daerah.

“Kalau tidak diberikan insentif daerah, TPG dari pusat itu berpotensi tidak bisa cair. Karena itu kami tetapkan insentif Rp55 ribu per bulan agar hak TPG mereka tetap berjalan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dari total sekitar 5.400 PPPK paruh waktu yang diangkat, terdapat sekitar 500 guru yang telah mengabdi lebih dari dua tahun. Namun, sebelumnya belum tercatat dalam sistem pemerintah daerah.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan warganet setelah ramai dibahas di media sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |