Dewan Pimpinan Kowani Minta Anggota Tak Terprovokasi Isu Menyesatkan

3 hours ago 15

Dewan Pimpinan Kowani Minta Anggota Tak Terprovokasi Isu Menyesatkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dewan Pimpinan yang berjumlah 19 (Sembilan) orang masih tercatat sebagai Pengurus Kongres Wanita Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia. Foto dokumentasi Kowani

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait simpang siur informasi mengenai legalitas kepengurusan organisasi. 

Sekjen DPP Kowani 2024-2029 Tantri Kiranadewi menegaskan bahwa kepengurusan yang ada saat ini adalah sah secara hukum dan konstitusi. 

Penegasan ini muncul sebagai respons atas beredarnya berbagai informasi yang dinilai menyesatkan terkait status Dewan Pimpinan yang berjumlah 19 orang.

"Legalitas Dewan Pimpinan Kowani bersandar pada dokumen negara yang valid. Merujuk pada Surat Keterangan Kementerian Hukum dan HAM No. M.HH-UM.01.01-87 tertanggal 16 April 2026, kepengurusan hasil Kongres XXVI Kowani Periode 2024-2029 dinyatakan masih tercatat resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia," kata Tantri membacakan pernyataan resmi Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Sabtu (2/5).

Dia menjelaskan, merujuk pada Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM No. M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026, terkait Kepengurusan Kongres Wanita Indonesia hasil Kongres XXVI Kowani Periode 2024-2029, Menteri Hukum Republik Indonesia telah menyatakan bahwa Dewan Pimpinan yang berjumlah 19 (Sembilan) orang adalah masih tercatat sebagai Pengurus Kongres Wanita Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia.

"Jadi, kami adalah pengurus yang sah dan mempunyai hak untuk melaksanakan tugas dan fungsional sebagai Dewan Pimpinan Kowani," tegasnya.

Berdasarkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia, 19 orang Dewan Pimpinan tersebut merupakan pengurus yang sah dan memiliki hak penuh untuk melaksanakan tugas fungsional organisasi.

Selain landasan hukum negara, Kowani juga menekankan kepatuhan ketat terhadap aturan internal organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025, Dewan Pimpinan Kowani sebenarnya terdiri dari 27 orang yang dipilih melalui Kongres sebagai perwakilan dari Organisasi Anggota. 

Tegaskan legalitas, Dewan Pimpinan Kowani minta anggota tidak terprovokasi isu menyesatkan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |