jpnn.com, JAKARTA - SPBU Swasta kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pada Sabtu (2/5).
Kenaikan tertinggi adalah jenis diesel, di mana Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel, dari Rp25,560/liter menjadi Rp30,890/liter.
Lalu bagaimana dengan SPBU pemerintah?
Pertamina hingga berita ini tayang masih bertahan dengan harga sebelumnya, yang disesuaikan pada 18 April 2026.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan berpendapat, jika BUMN energi tersebut bisa menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, mengingat tingginya harga minyak dunia dan kurs nilai tukar Rupiah yang tetap rendah.
Apalagi, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak bisa menjual rugi.
Penyesuaian harga jual BBM non-subsidi yang selalu dilakukan setiap awal bulan, juga sudah sesuai dengan payung hukum.
”Menurut saya, masyarakat juga sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian kebijakan harga BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Swasta maupun Pertamina adalah kebijakan yang wajar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi,” ujar pria yang akrab disapa Hergun itu.










































