jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Pengumuman tersebut dilakulan bertepatan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.
"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Menaker mengatakan, pemerintah menyadari sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara.
Oleh karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.
"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," ujarnya.










































