jpnn.com - JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Polri membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
"Kami memberi perhatian kepada tiga orang untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Mahfud menjelaskan, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi.
“Dia termasuk yang diciduk. Dia dituduh memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.
“Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ujarnya.
Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan.
Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.












































