jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 28 individu yang tergabung dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Perwakilan koalisi, Roy Pakpahan menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengingat bagi majelis hakim agar menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam memutus perkara tersebut.
Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa Tian bukanlah perkara pidana murni, melainkan persoalan yang berkaitan erat dengan kerja-kerja jurnalistik.
"Mengadili Saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Pokok Pers," kata Roy.
Dia menyayangkan praktik yang dilakukan pihak kejaksaan atau penuntut umum yang justru menggiring kasus ini ke ranah pidana murni.
Padahal, menurutnya, independensi pers dijamin penuh oleh undang-undang.
"Kasus ini murni adalah kebebasan pers. Jika pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai tindak pidana, maka ini bisa menjadi ancaman bagi seluruh komunitas pers, mulai dari wartawan hingga pemimpin redaksi," tegasnya.
Lebih lanjut, koalisi berharap Amicus Curiae yang diserahkan melalui panitera dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi majelis hakim.











































