jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan cegah tangkal atau pencekalan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pengajuan cekal bepergian ke luar negeri itu diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel," ujarnya di Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dia menjelaskan langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang dijalankan.
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, pencekalan juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya masing-masing inisial HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS.
Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.
"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," katanya.
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12).














.jpeg)





























