jpnn.com, PAMEKASAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat bahwa masalah ekonomi dan kasus judi online menjadi faktor dominan perceraian di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua PA Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, dalam pernyataan akhir tahun di Media Center setempat, Rabu (31/12).
"Ini sesuai dengan data kasus perceraian yang kami tangani selama 2025," kata Fajri.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi dan judi online memang bukan satu-satunya penyebab, namun faktor-faktor seperti gangguan pihak ketiga dan ketidakharmonisan keluarga juga turut berperan. "Tetapi dari sekian kasus perceraian yang kami tangani, penyebab dominan adalah ekonomi dan judi online," tegasnya.
Sepanjang 2025, PA Pamekasan menangani 1.714 kasus perceraian, yang terdiri dari 1.093 gugat cerai dari pihak perempuan dan 600 cerai talak dari pihak laki-laki. "Ke 1.714 kasus perceraian ini merupakan bagian dari total 2.832 perkara yang kami tangani di PA Pamekasan dengan rasio penyelesaian mencapai 97,03 persen," jelas Fajri.
Dalam rangka mendekatkan layanan hukum, PA Pamekasan juga menyelenggarakan sidang di luar gedung sebanyak 15 kali dengan total 273 perkara, yang dilaksanakan di berbagai lokasi seperti Kantor Urusan Agama (KUA), MWCNU, dan institusi pendidikan. Selain itu, pengadilan memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) untuk 31 perkara.
Untuk 2026, direncanakan peningkatan layanan dengan menyelenggarakan 20 kali sidang di luar gedung dan menargetkan 45 perkara prodeo guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat. (antara/jpnn)












































