jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 28 tokoh nasional secara resmi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara pidana Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV. Penyerahan dokumen setebal 15 halaman ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Amicus curiae ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh terkemuka, di antaranya Dr. Roy T. Pakpahan selaku Pemimpin Redaksi law-justice.co, Dr. H. Amir Syamsudin Menteri Hukum dan HAM RI 2011-2014, Prof. Dr. Dudi Iskandar Guru Besar Universitas Buddha Dharma, Rachland Nashidik pendiri IMPARSIAL, Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Drs. Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK periode 2019-2024, Prof. Anthony Budiawan Managing Director PEPS, Prof. Ikrar Nusa Bhakti peneliti LIPI dan mantan Dubes RI untuk Tunisia, Yanuar Rizky ekonom senior, Dr. Satrio Arismunandar pendiri AJI, Dr. Hamdan Zoelva Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Dr. Selamat Ginting pengamat politik, B. Nugroho Sekundatmo mantan Komisioner KPI, Dr. Alamsyah Saragih mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Muhammad Ridwan R Ketua PBHI, Aris Santoso pengamat militer, Rahadi T Wiratama Redaktur PRISMA, Prof. Hikamahanto Juwana Guru Besar UI, Bambang J Pramono dari KAPT, Chairudin aktivis 98, Dwitri Waluyo mantan Pemred Gatra.com, Farid Gaban mantan jurnalis TEMPO, Bonnie Triyana anggota DPR RI, Dr. Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bob Randilaw staf ahli BPIP, Standarkiaa Latief senator prodem, Abidin Fikri anggota DPR RI, dan Hamid Basyaib dari Freedom Institute.
Pemimpin Redaksi law-justice.co Dr. Roy T. Pakpahan yang hadir langsung dalam penyerahan dokumen tersebut menyatakan bahwa perkara yang menjerat Tian Bahtiar seharusnya dipandang dari perspektif Undang-Undang Pokok Pers, bukan semata pidana murni. "Ini soal kebebasan pers. Karena mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang Pokok Pers," ujarnya.
Roy menegaskan bahwa apa yang didakwakan kepada Tian merupakan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. "Nah, tetapi dalam praktiknya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam hal ini penuntut umum, itu kasus ini diarahkan menjadi pidana murni. Padahal sebenarnya kasus ini murni adalah kebebasan pers yang akan bisa menjadi apa ya, bisa dilakukan atau bisa menjadi korban semua teman-teman yang bekerja di pers. Bukan hanya wartawan, pemimpin redaksi, semua pengelola media massa hari ini bisa akan bisa menjadi seperti Tian," tambahnya.
Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan, koalisi menjabarkan bahwa seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Tian Bahtiar berupa news placement, executive interview, media briefing, pembuatan program Jak Forum, pembuatan konten YouTube dan TikTok, podcast Jakarta Justice Forum, serta peliputan seminar dan diskusi publik merupakan kegiatan jurnalistik yang memenuhi definisi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pers. Kegiatan-kegiatan tersebut dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Koalisi juga mengutip Pasal 19 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Roy Pakpahan menjelaskan bahwa amicus curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara dengan pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. "Nah kami berharap dengan Amicus Curiae ini yang nanti diserahkan resmi ke panitera menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan kasus saudara Tian ini dengan perspektif pendekatan Undang-Undang Pokok Pers. Karena apa? Karena kebebasan pers itu kan dijamin. Ketika kita menulis, membuat, memproduksi berita, membuat seminar, melakukan apa pun seperti yang didakwakan di dalam surat dakwaan Jaksa, itu adalah pekerjaan-pekerjaan pers, pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang kalau sampai pekerjaan-pekerjaan jurnalistik ini dianggap menjadi satu hal yang bisa dipidana, ya berarti ini akan bisa berlaku untuk siapa saja komunitas pers. Siapa saja, mau media elektronik, media cetak, semua bisa masuk," tegasnya.
Koalisi dalam dokumennya juga mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, di mana MK mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik tidak bisa serta-merta dituntut pidana maupun perdata.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice .







































