jpnn.com - Democratic Judicial Reform (De Jure) menolak Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2018.
Menurut peneliti senior De Jure Awan Puryadi, penolakan ini bukan tanpa alasan, karena didasarkan pada semangat filosofis negara hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia yang secara universal telah diadopsi dalam Amendemen UUD NRI 1945.
"Ditambah lagi, raperpres menghilangkan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam pemberantasan terorisme," kata Awan.
Dia menjelaskan bahwa pelibatan TNI sebagaimana tergambar dalam ranperpres tersebut merupakan pergeseran dari upaya negara dalam menjalankan supremasi hukum dalam pemberantasan terorisme dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang menyimpangi jaminan perlindungan hak yang diatur dalam hukum acara.
Dengan kata lain, raperpres ini memiliki dimensi yang sangat luas dan problematik, karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara sistemik.
"Pelibatan TNI dalam isu terorisme tidak dapat dilepaskan dari sejarah impunitas dan watak militer yang tidak dirancang untuk penegakan hukum sipil," tuturnya.
Dia mengatakan pelibatan TNI menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan terorisme karena militer memang tidak didesain sebagai aparat penegak hukum yang diberi wewenang untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan/atau penahanan.
Upaya paksa tersebut sebagaimana diatur dalam hukum acara memberikan kepastian seorang tersangka kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pembelaan secara hukum serta mempersiapkan mekanisme keluhan (complaint mechanism¬) yaitu pra-peradilan.











































