jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggelar rangkaian pemusnahan barang hasil penindakan (BHP) sepanjang semester kedua 2025 yang puncaknya terlaksana di Semarang pada Selasa (2/12).
Kegiatan tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, TNI, Kejaksaan, BNN, BIN, Badan POM, Satpol PP, hingga Kemenkeu Satu.
Keterlibatan berbagai lembaga ini menunjukkan upaya memberantas peredaran barang ilegal merupakan agenda bersama demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan puncak pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY memusnahkan 24 juta batang rokok ilegal, 37 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 1.379 paket kosmetik tanpa izin edar.
Barang-barang tersebut bernilai lebih dari Rp 75 miliar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta merugikan pelaku usaha yang patuh aturan.
Total sepanjang semester kedua, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah memusnahkan lebih dari 78,7 juta batang rokok ilegal, 51 ribu liter MMEA ilegal, serta lebih dari 1.600 paket kosmetik ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Imik Eko Putro menegaskan pemusnahan barang ilegal merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban masyarakat dan keberlanjutan industri nasional.
“Penindakan dan pemusnahan ini merupakan upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Imik dalam keterangannya, Kamis (4/12).












































