jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Sebanyak 4.540 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, penyerahan SK merupakan momentum penting dalam perjalanan karier sebagai bagian dari abdi negara."Hari ini mereka (PPPK paruh waktu) berkumpul untuk menerima SK pengangkatan," kata Lalu Pathul Bahri saat acara penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lombok Tengah, Rabu.
Berdasarkan undang-undang, pemerintah mulai menata pegawai nonASN dengan skema PPPK paruh waktu. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap peningkatan sumber daya manusia maupun pelayanan kepada masyarakat."Ini bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dengan diberikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu," ungkapnya.
Bupati berpesan kepada pegawai PPPK paruh waktu yang telah menerima SK, agar melaksanakan amanah dan tugasnya dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Lombok Tengah. "Apa yang diharapkan pemerintah itu bisa terwujud dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," katanya.
Dia pun mengatakan kehadiran PPPK paruh waktu tersebut diharapkan dapat meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat di Lombok Tengah. "Semoga SDM di Lombok Tengah tetap meningkat dengan kehadiran PPPK paruh waktu ini," ungkapnya.
Sementara itu, bagi pegawai non-PPPK atau non-basis data akan diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), karena anggaran untuk pelatihan tersebut telah disiapkan. "Pegawai non-basis kami berikan pelatihan," katanya. (antara/jpnn)














.jpeg)





























