2.606 Pegawai di Kudus Jadi PPPK Paruh Waktu

3 hours ago 23

Rabu, 31 Desember 2025 – 00:00 WIB

2.606 Pegawai di Kudus Jadi PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jateng

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri menjabat tangan para tenaga kontrak yang kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan sebanyak 2.606 pegawai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan pertimbangan teknis yang telah disampaikan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini adalah hasil dari proses panjang yang telah kami ajukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” kata Sam’ani seusai penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/12).

Sam’ani menjelaskan jumlah awal alokasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus sebenarnya mencapai 2.626 orang. Namun, dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, terdapat 20 orang yang tidak dapat diusulkan.

Perinciannya, 11 orang mengundurkan diri, enam orang tidak aktif bekerja, dua orang tidak memenuhi persyaratan seleksi, dan satu orang meninggal dunia.

Pada kesempatan itu, Sam’ani juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang telah resmi ditetapkan dan dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia mengingatkan agar para pegawai segera bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jaga marwah Pemerintah Kabupaten Kudus, tingkatkan kinerja, dan jangan bermalas-malasan dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan sebanyak 2.606 pegawai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |