Polrestabes Bandung Memusnahkan 2,7 Juta Pil Koplo

4 hours ago 23

Polrestabes Bandung Memusnahkan 2,7 Juta Pil Koplo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dan Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya saat memusnahkan jutaan pil obat keras terlarang di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (23/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com -

BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan lebih dari 2,7 juta butir obat keras tertentu pada Kamis (23/10).

Jutaan pil koplo yang dimusnahkan antara lain trihexyphenidyl, dextro, double Y, hingga hexymer.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan yang diduga kerap menyertai tindakan onar anak muda.

“Inilah komitmen Polrestabes Bandung, bersama-sama memberantas seluruh obat-obatan keras terlarang oleh kelompok-kelompok tertentu, anak-anak muda, yang dilalukan dalam rangka tawuran, begal, dan lain-lain,” kata Budi ditemui seusai pemusnahan pil koplo di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

Budi menjelaskan, penggunaan obat-obatan keras terlarang berbahaya cukup berbahaya apabila dikonsumsi secara berlebihan.

Dalam praktiknya, Budi banyak menemukan obat-obatan terlarang itu dikonsumsi para pelaku tawuran, begal, atau keonaran lainnya. Adrenalin tinggi jadi efek samping dari penggunaan barang terlarang itu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, jutaan butir obat keras tertentu yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pada 27 Juli 2025 lalu.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung memusnahkan 2,7 juta pil obat keras terlarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |