jpnn.com - JAKARTA - Upaya kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ali Wongso Sinaga memperoleh keabsahan akhirnya kandas. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata Ali Wongso Cs terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.
Pada persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/2/2026), majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta yang menyidangkan perkara itu mementahkan gugatan Ali Wongso Cs.
“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 271 ribu.
Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo, S.H., M.H., sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.










































