jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka utama adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, bersama lima pihak lainnya dari internal DJBC dan PT Blueray.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2).
Selain Rizal, tersangka dari DJBC adalah Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2) dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen). Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, serta karyawannya Andri dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Asep memaparkan konstruksi kasus ini berawal dari permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang milik PT Blueray agar tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Sebagai imbalan, terjadi penyerahan uang rutin bulanan dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2), KPK menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, meliputi uang tunai dalam beberapa mata uang asing, emas batangan, dan satu jam tangan mewah.
Lima tersangka, yaitu Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Dedy Kurniawan, telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Namun, satu tersangka lainnya, John Field, dilaporkan melarikan diri saat akan ditangkap. “Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegas Asep. (tan/jpnn)










































