Pemprov Sumsel Peringatkan PT Servo: Langgar Aturan, Izin Melintas Dicabut

1 hour ago 20

 Langgar Aturan, Izin Melintas Dicabut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas crossing (perlintasan) truk batu bara milik PT Servo Lintas Raya. 

Meskipun saat ini diberikan masa toleransi, pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. 

Aturan ketat ini diterapkan sepanjang Februari 2026 selama masa pembangunan infrastruktur permanen berlangsung. 

Izin khusus diberikan di dua titik lintas Muara Enim - Lahat, yakni KM 181+091 dan KM 48. 

Izin tersebut bentuk keringanan karena pembangunan jalan khusus batubara milik perusahaan belum sepenuhnya rampung. 

Jika ditemukan pelanggaran aturan teknis di lapangan, Pemprov Sumsel menegaskan akan langsung mencabut izin melintas di jalan nasional tersebut. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas publik dan keamanan jalan nasional agar tidak terganggu oleh aktivitas angkutan tambang yang belum memiliki jalur permanen.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi menyampaikan jika masa satu bulan ini merupakan ajang pembuktian keseriusan perusahaan dalam membangun fasilitas flyover atau underpass.

Pemprov Sumsel akan cabut izin melintas (crossing) jalan nasional bagi truk batubara PT Servo Lintas Raya jika ditemukan pelanggaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |