bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mendampingi Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Agvirta Armilia Sativa ke PN Mataram, Kamis (5/2).
Direktur OPHI Agvirta Armilia Sativa datang ke PN Mataram untuk menghimpun data dan informasi praktik penyelesaian sengketa Hukum Perdata Internasional (HPI).
Agvirta Armilia Sativa menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025.
Hal ini berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025 tanggal 19 November 2024.
Presiden Prabowo juga telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-53/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 kepada Ketua DPR RI untuk mendorong pembahasan RUU HPI dalam sidang DPR RI guna memperoleh persetujuan bersama.
Sebagai langkah persiapan pembahasan RUU HPI dengan DPR RI, Direktorat OPHI melakukan konsultasi teknis untuk mengumpulkan data terkait perkara perdata yang mengandung unsur asing yang ditangani PN Mataram selama lima tahun terakhir.
Data tersebut meliputi pihak-pihak yang berperkara, ringkasan posisi kasus, putusan dan eksekusi, status perkara, hingga tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam praktik penyelesaian sengketa HPI.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati mengatakan, berdasar data Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, PN Mataram tercatat sebagai pengadilan dengan tingkat intensitas tertinggi dalam pendaftaran dan penyelesaian perkara HPI di Indonesia.








































