Penjara Seumur Hidup Menanti Kapolres Bima Kota AKBP Didik

3 hours ago 11

Penjara Seumur Hidup Menanti Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir. Foto: Divisi Humas Polri - Antara

jpnn.com - JAKARTA - Polri bakal menghakimi anggotanya, yakni Kapolres Bima Kota (nonaktif) AKBP Didik Putra Kuncoro dalam sidang pemeriksaan kode etik pada Kamis (19/2).

AKBP Didik penyandang status tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan sidang etik tersebut nantinya dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri, Kamis, 19 Februari 2026,” katanya.

Dia menjelaskan AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” tutur Johnny.

Terkait perkara itu, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut.

Pengungkapan perkara Kapolres Bima Kota AKBP Didik bermula dari penangkapan Bripka IR dan istrinya, AN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |