jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiga terdakwa tersebut ialah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank bjb Yuddy Renaldi, dan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb Benny Riswandi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim Rommel saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, martabat, dan kemampuan mereka seperti semula.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan ketiga terdakwa mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex saat pengajuan kredit modal kerja ke Bank bjb.
Majelis hakim juga menilai tidak ditemukan fakta bahwa Dicky, Yuddy, maupun Benny menjadi pihak yang mengusulkan kredit bermasalah tersebut.








































