Komplotan Polisi dan Wartawan Gadungan Rampok Warga di Sumedang, Begini Modusnya

2 hours ago 17

Komplotan Polisi dan Wartawan Gadungan Rampok Warga di Sumedang, Begini Modusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika memberikan keterangan di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumedang berhasil membongkar praktik kejahatan jalanan dengan modus penyamaran yang dilakukan oleh komplotan polisi dan wartawan gadungan.

Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dengan penculikan di wilayah Kecamatan Cimalaka.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami penculikan, penganiayaan, serta perampasan uang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

“Modusnya adalah berpura-pura sebagai anggota Polri dan wartawan gadungan yang sedang melakukan penindakan. Setelah itu mereka melakukan pemerasan terhadap korban,” ujarnya di Sumedang, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Cimalaka yang seringkali menyasar korban yang diduga terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dengan modus tersebut, para pelaku mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat untuk meyakinkan korban dan melakukan penangkapan ilegal.

Pihaknya juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam peristiwa tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan empat tersangka, yakni DMI, RAP, KTK, dan MSKW. Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Polres Sumedang berhasil membongkar praktik kejahatan jalanan dengan modus penyamaran yang dilakukan oleh komplotan polisi dan wartawan gadungan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |