jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menahan eks bupati Moh. Suhaili Fadhil Thohir terkait kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya putusan Mahkamah Agung RI.
"Jadi, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Kamis.
Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan memenjarakan Suhaili ke Rumah Tahanan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan terlaksananya eksekusi putusan ini, Dera mengatakan bahwa yang bersangkutan secara resmi terhitung mulai hari ini resmi menjalani hukuman dari sebelumnya berstatus tahanan kota.
Ia memastikan sebelum dilaksanakan penahanan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap Suhaili.
"Sebelum eksekusi, kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan sudah dinyatakan sehat," ucapnya.
Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bernomor: 279 K/Pid/2026, tertanggal 3 Februari 2026.
Dalam amar putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.











































