jpnn.com, JAKARTA - Di tengah euforia kebijakan diskon tiket pesawat menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, suara kritis datang dari parlemen. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai potongan harga yang bersifat musiman itu tidak menyentuh persoalan mendasar mahalnya tarif penerbangan di Indonesia.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (18/2), Lasarus mengatakan bahwa kebijakan diskon tiket hanya menjadi solusi semu yang tidak menyelesaikan akar masalah. Ia menegaskan, tingginya harga tiket pesawat bukan semata-mata akibat kebijakan maskapai, melainkan cerminan dari struktur kebijakan pemerintah yang dinilai masih membebani industri dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Penurunan harga tiket pesawat itu domain pemerintah," tegasnya.
Menurut dia, ada sejumlah komponen kebijakan yang selama ini membuat harga tiket pesawat di Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara lain dan belum pernah dibenahi secara serius. Lasarus memaparkan setidaknya tiga faktor utama. Pertama, harga avtur di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan banyak negara lain, bahkan masih dikenakan pajak.
Kondisi tersebut dinilainya ironis, mengingat avtur merupakan komponen utama dalam operasional penerbangan yang seharusnya mendapatkan insentif.
Kedua, transportasi udara masih dikategorikan sebagai barang mewah, sehingga tiket pesawat dikenakan pajak barang mewah. Ia menilai klasifikasi itu sudah tidak relevan dengan realitas Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat bergantung pada konektivitas udara.
"Bila pesawat masih dianggap barang mewah, jangan heran tiketnya mahal. Padahal bagi masyarakat di banyak daerah, pesawat adalah satu-satunya akses mobilitas," ujarnya.
Ketiga, pajak dan bea masuk suku cadang pesawat yang tinggi turut membebani biaya operasional maskapai. Beban tersebut pada akhirnya diteruskan kepada penumpang dalam bentuk tarif yang lebih mahal. Lasarus mendorong pemerintah untuk mengambil langkah struktural, seperti memangkas pajak avtur, menghapus pajak barang mewah pada tiket pesawat, serta menurunkan bea masuk suku cadang.










































